JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan larangan keras bagi seluruh Kepala Daerah untuk melakukan perekrutan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun staf baru di lingkungan pemerintah daerah. Kebijakan ini diambil guna mengamankan proses pengangkatanPegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu yang dijadwalkan terealisasi pada 2027.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengonfirmasi bahwa Kemendagri akan mengawal langsung pelaksanaan aturan ini di lapangan.
"Kemendagri akan turun langsung untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan seluruh kepala daerah tidak lagi merekrut staf baru," tegas Bima Arya dalam konferensi pers usai rapat koordinasi bersama DPR RI di Jakarta.
Jawaban atas Dua Keluhan Utama Pemda
Bima Arya menjelaskan bahwa kesepakatan antara pemerintah pusat dan DPR RI ini merupakan bentuk solusi konkret atas dua persoalan mendasar yang selama ini sering dikeluhkan oleh pemerintah daerah:
Kepastian status hukum dan kejelasan jalur karier bagi para pegawai non-ASN / PPPK paruh waktu.
Kebutuhan bantuan alokasi kapasitas fiskal dari pusat untuk membiayai belanja pegawai, sehingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memiliki ruang yang cukup untuk mendanai pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
Dengan adanya jaminan pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027—serta terbukanya kesempatan bagi mereka untuk mengikuti seleksi CPNS pada tahun yang sama—persoalan kejelasan status ASN di daerah dinilai telah menemukan jawaban yang pasti.
Kapasitas Fiskal APBN Dipastikan Aman
Mengenai kesiapan anggaran pusat dalam menopang pengangkatan masif ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa kapasitas fiskal APBN 2027 sangat mencukupi dan telah dihitung secara matang.
"Langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita di 2027. Defisit APBN akan tetap terjaga sesuai rancangan di kisaran 2,4 persen dari PDB. Jadi semua sudah kami simulasikan dan bisa dijalankan tanpa mengganggu sustainability (keberlanjutan) fiskal negara," ujar Purbaya.
Dengan komitmen anggaran dari pusat dan moratorium rekrutmen mandiri oleh pemda, pemerintah optimistis penataan tenaga honorer dan PPPK paruh waktu secara nasional dapat tuntas dan berjalan tertib pada 2027.

0Komentar