TfM8TprlTSO9Tpd8GpM5GpdpTY==
Breaking
News

Mantan Bupati Gowa Kembali Tersandung Hukum, Kini Tersangka Pemalsuan Data KTP demi Muluskan Perceraian

Ukuran huruf
Print 0


MAKASSAR —
Jerat hukum kembali menjerat mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Usai sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi perizinan, kini ia kembali berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan data kependudukan. Kasus ini mencuat setelah dilaporkan oleh mantan suaminya sendiri, Muhammad Khaerul Aco.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan telah melakukan pemeriksaan terhadap Husniah. Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol E. Sibarani, membenarkan penetapan status tersangka tersebut terkait adanya manipulasi elemen data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya.

"Tersangka sudah kita periksa. Modusnya, ia dengan sengaja mengubah data elemen kependudukan, tepatnya pada kolom pekerjaan. Yang awalnya tercatat sebagai 'Bupati' diubah menjadi 'Wiraswasta'," beber Kompol E. Sibarani di Makassar, Jumat (6/11/2026).

Siasat Hindari Izin Mendagri

Pihak penyidik menduga kuat bahwa manipulasi data pekerjaan ini bukanlah tanpa alasan. Perubahan status profesi pada KTP tersebut diduga sebagai siasat untuk memenuhi persyaratan pengajuan permohonan cerai agar lebih cepat dan mudah.

"Motif tersangka mengubah data tersebut adalah murni untuk pengajuan permohonan perceraian. Sebab aturannya, jika berstatus Bupati, permohonan cerai harus mendapatkan izin dan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri," jelas Sibarani.

Aturan tersebut merujuk pada Pasal 12 Ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 yang mengatur ketat tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara. Dengan mengubah status menjadi wiraswasta, tersangka diduga berusaha menghindari birokrasi perizinan dari pusat.

Ancaman 7 Tahun Bui

Dalam mengusut tuntas kasus ini, penyidik Polda Sulsel telah meminta keterangan dari 14 saksi dan melibatkan dua orang saksi ahli. Polisi juga telah mengamankan lima barang bukti krusial, di antaranya dokumen administrasi kependudukan, rekam jejak pencetakan KTP elektronik, serta surat pernyataan perubahan data.

Atas perbuatannya merekayasa dokumen negara, Sitti Husniah kini dijerat dengan pasal-pasal terkait pemalsuan dokumen dan administrasi kependudukan. Ia terancam pidana kurungan maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus ini semakin memperpanjang daftar catatan kelam Sitti Husniah, mengingat pada 26 Oktober 2026 lalu, ia baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait gratifikasi perizinan di Kabupaten Gowa.

Mantan Bupati Gowa Kembali Tersandung Hukum, Kini Tersangka Pemalsuan Data KTP demi Muluskan Perceraian
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

Tautan berhasil disalin