JAKARTA — Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di lingkungan PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023 terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mendalami uang sebesar Rp 2 miliar yang diserahkan oleh Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Bobby Rasyidin.
Pemberian uang tersebut diduga terjadi saat Bobby masih mengemban jabatan sebagai Direktur Utama PT Len Industri (Persero) periode 2021–2025, sebelum dirinya memimpin PT KAI. Uang tersebut disinyalir mengalir dari salah satu tersangka yang menggarap proyek digitalisasi SPBU Pertamina.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa uang tunai Rp 2 miliar tersebut telah diserahkan sendiri secara kooperatif oleh Bobby kepada penyidik pada Agustus 2025 dan langsung disita sebagai barang bukti resmi.
"Saudara BR (Bobby Rasyidin) ini bukan penyedia barang dan jasa dalam perkara ini. Oleh karena itu, dari barang bukti yang diserahkan secara kooperatif tersebut, penyidik melakukan pendalaman dan analisis guna melihat kaitannya dengan perkara utama," terang Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Bantahan dan Klarifikasi Bobby Rasyidin
Menanggapi pemberitaan yang meluas mengenai penyitaan uang tersebut, Bobby Rasyidin menyampaikan bantahannya. Ia mengaku prihatin dan menegaskan bahwa narasi pemberitaan yang beredar di publik tidak sepenuhnya tepat.
"Terkait ramainya pemberitaan hari ini di media tentang diri saya, saya sangat sedih dan menyatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar," ujar Bobby dalam keterangan tertulisnya.
Sebelumnya, Bobby tercatat telah diperiksa oleh tim penyidik komisi antirasuah pada 14 Agustus 2025 dalam kapasitasnya sebagai saksi selaku mantan Dirut PT Len Industri.
Tiga Tersangka Resmi Ditahan
Kasus dugaan korupsi pengadaan sistem digitalisasi SPBU Pertamina ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh KPK sejak September 2024. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti, penyidik resmi menahan tiga orang tersangka utama pada 4 Agustus 2026.
Tiga tersangka yang ditahan tersebut meliputi:
Elvizar (Pihak Swasta / Kontraktor)
Dian Rachmawan (Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom Indonesia periode 2017–2019)
Weriza (Senior General Manager Strategic Sourcing Operation Procurement PT Telkom Indonesia periode 2012–2020)
Selain terseret skandal SPBU Pertamina, tersangka Elvizar diketahui juga dijerat perkara lain oleh KPK terkait dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk periode 2020–2024.
Saat ini, KPK terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung secara pasti total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam proyek strategis tersebut.

0Komentar