TfM8TprlTSO9Tpd8GpM5GpdpTY==
Breaking
News

Tanpa Babat Hutan Alam, Pemerintahan Prabowo Incar 6 Juta Hektare Lahan Terdegradasi untuk Lumbung Pangan

Ukuran huruf
Print 0


JAKARTA
— Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menyiapkan strategi baru dalam menyediakan lahan bagi program swasembada pangan dan energi nasional. Pemerintah memastikan tidak akan membabat atau mengonversi hutan alam, melainkan mengoptimalkan pemanfaatan lahan terdegradasi (degraded land) yang tersebar di Indonesia.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan bahwa langkah ini menindaklanjuti arahan tegas dari Presiden Prabowo Subianto yang melarang keras pembukaan kawasan hutan alam baru untuk proyek food estate.

"Bapak Presiden arahannya tegas, meminta kita semua untuk tidak menyentuh hutan alam. Tidak ada lagi hutan alam yang dikonversi, sehingga kita mengalihkan semua rencana, mereposisi, dan merelokasi areal pada degraded land yang ada di negara kita," ujar Hanif saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Incar 6 Juta Hektare Potensi Lahan

Berdasarkan pemetaan awal, Indonesia mencatatkan potensi lahan terdegradasi hingga mencapai 9,7 juta hektare (ha). Kendati demikian, tidak semua luasan tersebut dapat langsung dialihfungsikan menjadi lumbung pangan.

Pemerintah saat ini tengah melakukan analisis mendalam dan kalibrasi ulang data sektoral. Lahan terdegradasi yang berada di dalam kawasan hutan negara akan dikembalikan fungsinya sebagai kawasan hutan (reboisasi). Setelah menyaring kawasan hutan negara tersebut, pemerintah mengkaji sekitar 6 juta hektare lahan yang berpotensi aman untuk dikembangkan sebagai kawasan pangan nasional.

"Penganalisisannya tidak sederhana karena kita butuh banyak sumber data untuk merumuskan lokasi secara relatif detail agar tidak berbenturan dengan aturan tata ruang maupun status kawasan," tambah Hanif.

Bedakan Lahan Terdegradasi dan Lahan Kritis

Dalam kesempatan itu, Hanif juga meluruskan perbedaan mendasar antara lahan terdegradasi dan lahan kritis agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik.

Ia menjelaskan bahwa Indonesia memiliki sekitar 12,7 juta hektare lahan kritis, yaitu lahan dengan tingkat kerusakan sangat berat sehingga tanaman sulit untuk tumbuh. Sementara itu, lahan terdegradasi adalah lahan yang mengalami penurunan kondisi tutupan hutan atau produktivitas, namun masih memiliki potensi untuk dipulihkan dan dimanfaatkan kembali.

Melalui pendekatan pengoptimalan lahan terdegradasi di luar kawasan hutan negara ini, pemerintah optimistis kebutuhan lahan untuk pengembangan program swasembada pangan dan energi nasional dapat terpenuhi secara berkelanjutan tanpa mengorbankan kelestarian hutan alam.

Periksa Juga
Next Post

0Komentar

Tautan berhasil disalin