CIMAHI — Kesetaraan gender kembali ditegaskan sebagai salah satu pilar utama untuk mewujudkan pemilu yang demokratis, berintegritas, dan inklusif. Hak serta kesempatan yang sama bagi perempuan dan laki-laki harus terjamin di seluruh tingkatan kepemiluan, baik sebagai pemilih, peserta, penyelenggara, hingga pengawas pemilu.
Dalam pelaksanaannya, negara telah memperkuat norma hukum melalui kebijakan tindakan afirmatif (affirmative action). Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, setiap partai politik peserta pemilu diwajibkan menyertakan sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dengan ketentuan sedikitnya satu calon perempuan di setiap tiga bakal calon.
Penguatan kebijakan afirmatif tersebut kian menguat seiring diterbitkannya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026. Dalam putusan tersebut, MK secara tegas menyatakan bahwa partai politik yang tidak memenuhi kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan pada suatu daerah pemilihan (dapil) berisiko digugurkan kepesertaannya pada dapil bersangkutan oleh KPU.
Tak hanya pada proses pencalonan, hak politik perempuan di ranah parlemen juga diperkuat melalui Putusan MK Nomor 169/PUU-XXII/2024, yang menjamin keterwakilan perempuan dalam pengisian struktur keanggotaan dan pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPR berdasarkan prinsip perimbangan dan pemerataan fraksi.
Tantangan Keterwakilan dan Pengawasan Inklusif
Meski payung hukum makin kokoh, tantangan struktural, sosial, dan budaya masih berembus di lapangan. Data pemilih pada Pemilu 2024 mencatat pemilih perempuan mendominasi dengan porsi 50,11 persen atau sekitar 102,58 juta dari total 204,81 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT). Namun, besarnya porsi pemilih ini belum sebanding dengan persentase keterwakilan perempuan yang berhasil duduk di kursi parlemen maupun jajaran lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu.
Merespons ketimpangan tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terus mendorong gerakan pengawasan partisipatif yang inklusif. Bawaslu membuka ruang seluas-luasnya bagi kaum perempuan untuk tidak hanya menjadi objek pemilih, melainkan terlibat aktif sebagai pengawas independen dalam mengawal proses demokrasi yang adil, jujur, dan berintegritas di seluruh wilayah Indonesia.

0Komentar