SEMARANG — Pembacaan putusan atau vonis terhadap Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi terpaksa ditunda. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang memutuskan menunda sidang yang sejatinya digelar pada Kamis (5/11/2026).
Penundaan tersebut disebabkan Ketua Majelis Hakim, Rightmen M. S. Situmorang, berhalangan hadir memimpin persidangan lantaran tengah menjalankan tugas dinas di luar kota.
"Hari ini semestinya sesuai jadwal kita akan membacakan putusan. Namun karena Ketua Majelis kami sedang tugas dinas pada hari ini, maka untuk perkara nomor 54 ini ditunda," ujar Hakim Anggota, Arief Noor Rokhman, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Semarang.
Penundaan Tiga Minggu
Semula majelis hakim menawarkan opsi agar persidangan ditunda hingga medio November. Namun, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyampaikan adanya agenda kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan pada rentang tanggal 18 hingga 20 November.
Atas pertimbangan penyesuaian jadwal majelis hakim dan tim penuntut umum, persidangan diputuskan untuk ditunda selama tiga minggu ke depan.
"Putusan perkara Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2026/PN Semarang kita tunda sampai dengan hari Senin, tanggal 23 November 2026 pukul 09.00 WIB," tegas Arief Noor Rokhman.
Tuntutan 5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 2,6 Miliar
Sebelumnya, JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan tuntutan pidana terhadap Fadia Arafiq dalam persidangan Kamis (24/9/2026). Jaksa menilai Fadia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf i jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 12 B terkait penerimaan gratifikasi.
Jaksa menuntut agar Fadia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan. Selain pidana pokok, jaksa menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 2,69 miliar.
Dalam berkas perkara, Fadia dijerat dua materi dakwaan utama. Pertama, ia didakwa bersama-sama dengan pihak swasta dan pejabat Pemkab Pekalongan melakukan intervensi serta tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan kurun 2022–2026. Kedua, Fadia didakwa menerima aliran dana gratifikasi bernilai total Rp 2,89 miliar yang berasal dari para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pekalongan.

0Komentar