TfM8TprlTSO9Tpd8GpM5GpdpTY==
Breaking
News

Tujuh Bulan Beraksi, Penimbun Solar Subsidi di Sukaraja Bogor Diringkus Polisi Usai Kantongi Untung Rp 218 Juta

Ukuran huruf
Print 0


BOGOR
— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor membongkar praktik penimbunan dan penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial HS (32) yang menjadi pemilik sekaligus pelaku utama penimbunan.

Kapolres Bogor, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas penampungan BBM ilegal di lingkungan pemukiman mereka.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit 2 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bogor melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menyergap lokasi penampungan milik pelaku pada Jumat (6/11/2026).

"Di lokasi penampungan, Satreskrim menemukan barang bukti berupa belasan jeriken berkapasitas 30 liter, botol galon air mineral 15 liter, serta drum besar kapasitas 200 liter yang digunakan untuk menampung solar subsidi hasil pembelian ilegal," ujar AKBP Arfan Zulkan Sipayung dalam konferensi pers di Mapolres Bogor.

Modus Pembelian Langsung dari Sopir Truk

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, HS mengaku mendapatkan pasokan solar bersubsidi dengan cara membeli langsung dari para pengemudi truk yang melintas. Solar dari tangki kendaraan disedot menggunakan selang manual lalu dipindahkan ke wadah-wadah penampungan yang telah disiapkan.

Solar subsidi yang berhasil terkumpul selanjutnya dijual kembali oleh HS kepada berbagai pihak konsumen dengan harga Rp 12.000 per liter. Dari transaksi tersebut, pelaku mengantongi margin keuntungan bersih sebesar Rp 5.200 per liter.

"Praktik penimbunan ini telah dijalankan tersangka selama kurang lebih tujuh bulan. Dari perhitungan penyidik, total keuntungan bersih yang berhasil diraup tersangka mencapai Rp 218,4 juta," terang Kapolres.

Barang Bukti dan Jerat Hukum

Dalam operasi penindakan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting, meliputi 7 galon air mineral berkapasitas 15 liter berisi solar, 11 jeriken berkapasitas 30 liter berisi solar, 3 galon kosong, 1 jeriken kosong, 2 drum kosong kapasitas 200 liter, serta 1 unit mobil pikap yang dipakai untuk melancarkan kegiatan distribusi.

Atas perbuatannya, tersangka HS kini harus mendekam di sel tahanan Polres Bogor. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo ketentuan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026. Atas persangkaan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda kategori V.

Periksa Juga
Next Post

0Komentar

Tautan berhasil disalin