TfM8TprlTSO9Tpd8GpM5GpdpTY==
Breaking
News

PDI-P Puji Keberanian Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit sebagai Tersangka: "Penyadapan Ilegal Langgar HAM!"

Ukuran huruf
Print 0

JAKARTA —
Keputusan Polri menetapkan mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, beserta jajarannya sebagai tersangka penyadapan ilegal mendapat dukungan penuh dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Partai berlambang banteng tersebut menilai langkah ini sebagai bukti masih adanya integritas di tubuh Korps Bhayangkara.

Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, secara tegas menyatakan bahwa tindakan penyadapan yang dilakukan tanpa prosedur tersebut adalah bentuk pelanggaran berat.

"Penyadapan secara ilegal yang disertai penghapusan data elektronik hingga akses ilegal bukan sekadar penyalahgunaan kewenangan. Tindakan ini murni pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), perampasan hak-hak demokratis warga negara, dan wujud perlawanan terhadap sistem hukum nasional," ungkap Hasto dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026).

Pintu Masuk Bongkar Kriminalisasi

Menurut Hasto, terbongkarnya skandal yang menargetkan Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, politikus, hingga aktivis LSM ini tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka semata. PDI-P mendesak agar kasus ini dijadikan pintu masuk untuk membongkar praktik-praktik serupa yang mungkin selama ini tertutup rapat.

Praktik penyalahgunaan fasilitas negara kerap kali disalahgunakan sebagai instrumen untuk mengkriminalisasi atau membungkam suara-suara kritis dari masyarakat sipil, tokoh politik, maupun jurnalis. "Peristiwa ini harus menjadi momentum emas untuk mengungkap dugaan kejahatan yang menjadikan wewenang negara sebagai alat represi terhadap mereka yang memperjuangkan demokrasi," tegasnya.

Hasto juga memberikan apresiasi khusus kepada pelapor dari internal Polri. Ia menyebut keberanian anggota Polri yang mengungkap skandal ini sebagai bentuk kemenangan moral force dan hati nurani yang hadir di tengah kegelapan institusi.

Ancaman Hukuman Berlapis

Dalam skandal intelijen ilegal ini, Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan Jenderal Listyo Sigit bersama dua perwira tinggi lainnya, yakni Komjen Ahrie Sonta dan Komjen Eko Hadi Santoso. Ketiganya diduga melakukan penyadapan ilegal sepanjang tahun 2025 hingga 2026 dengan menyalahi Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Atas perbuatannya, para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 258 dan Pasal 332 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Ancaman pidana penjara yang menanti mereka tak main-main, mencapai batas maksimal 10 tahun bui.

PDI-P berharap, penindakan tegas ini bisa meneguhkan kembali mandat Polri sebagai alat negara yang profesional: menjaga keamanan, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum seadil-adilnya tanpa diskriminasi.
PDI-P Puji Keberanian Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit sebagai Tersangka: "Penyadapan Ilegal Langgar HAM!"
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

Tautan berhasil disalin