TfM8TprlTSO9Tpd8GpM5GpdpTY==
Breaking
News

Salam Tiga Jari Bukan Simbol Perpecahan: Esensi Wacana Demokrasi dan Persatuan Bangsa

Ukuran huruf
Print 0


JAKARTA
— Maraknya kembali penggunaan gestur "salam tiga jari" dalam gelombang aksi massa maupun percakapan media sosial belakangan ini memicu beragam reaksi publik. Sebagian pihak mengaitkan simbol tersebut dengan tuduhan diskreditasi politik, sementara kelompok lainnya menggunakannya sebagai medium ekspresi solidaritas dan kritik sosial.

Penggunaan gestur ini mengemuka dalam dinamika gerakan publik seperti aksi #IndonesiaSadar pada Oktober 2026. Namun, para pengamat sosial dan politik menilai bahwa sebuah simbol hendaknya divalidasi secara bijak berdasarkan konteks, substansi, dan tujuannya, alih-alih langsung dihakimi sebagai bentuk ancaman perpecahan.

Secara historis di tingkat global, salam tiga jari populer digunakan oleh gerakan pro-demokrasi di sejumlah negara seperti Thailand, Hong Kong, dan Myanmar sebagai simbol perlambang kebebasan, penolakan ketidakadilan, serta solidaritas sipil.

Sementara di Indonesia, gestur tiga jari memiliki rekam jejak tersendiri. Pada 2014 lalu, simbol ini dipromosikan oleh jajaran musisi dan aktivis kemanusiaan melalui gerakan "Salam Tiga Jari" pascapemilu untuk merekatkan kembali persatuan nasional yang sempat terkotak-kotak, mengacu pada makna Sila Ketiga Pancasila, yakni Persatuan Indonesia.

Kritik Berbasis Tanggung Jawab Konstitusional

Dalam kerangka pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dinamika penyampaian pendapat di muka umum menempati posisi sah dalam iklim demokrasi yang sehat.

Konstitusi Indonesia secara tegas menjamin hak tersebut melalui Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Kendati demikian, pelaksanaan kebebasan tersebut beriringan dengan ketentuan Pasal 28J UUD 1945 yang mengharuskan setiap warga negara menghormati hak orang lain serta tunduk pada pembatasan hukum demi menjaga ketertiban umum.

Para ahli menegaskan bahwa penggunaan simbol politik maupun aksi penyampaian masukan dari kalangan mahasiswa dan masyarakat sipil merupakan instrumen kontrol sosial yang wajar. Kebijakan publik yang dikritik tidak lantas mencerminkan tindakan pembangkangan terhadap negara atau keinginan memecah belah keutuhan bangsa.

Guna merespons dinamika ini, pemerintah diharapkan terus membuka saluran dialog yang transparan dan inklusif. Di saat yang sama, elemen masyarakat diajak menyampaikan aspirasi secara damai, berbasis fakta, dan terhindar dari benturan stigma politik. Kedewasaan demokrasi Indonesia diuji bukan dari keseragaman pandangan, melainkan dari kemampuan menjaga kesatuan di tengah keberagaman ekspresi politik.

Periksa Juga
Next Post

0Komentar

Tautan berhasil disalin