TfM8TprlTSO9Tpd8GpM5GpdpTY==
Breaking
News

PDI-P: Kasus Penyadapan Ilegal oleh Listyo Sigit Cs Harus Jadi Momentum Pembenahan Polri

Ukuran huruf
Print 0


JAKARTA —
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menyoroti tajam kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret nama mantan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan jajarannya. Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, mendesak agar skandal ini dijadikan momentum besar bagi institusi Polri untuk berbenah secara menyeluruh dan mencegah penyalahgunaan kewenangan penegak hukum di masa depan.

Dalam keterangannya pada Selasa (3/11/2026), Hasto menekankan bahwa setiap pemangku jabatan publik—terlebih mereka yang memiliki kewenangan menggunakan instrumen paksa negara—harus selalu berlandaskan pada etika, moral, integritas, dan sikap kenegarawanan. Ia mewanti-wanti agar alat negara tidak dijadikan tunggangan untuk melayani kepentingan pihak tertentu.

"Institusi penegak hukum mutlak harus dijauhkan dari agenda politik praktis, kepentingan pribadi atau kelompok, apalagi kepentingan ambisi kekuasaan dari mantan pejabat negara," tegas Hasto.

Peringatan Keras terhadap Kriminalisasi

Selain mendesak pembenahan internal Korps Bhayangkara, Hasto menuntut agar kasus ini menjadi pintu masuk pembongkaran skandal-skandal serupa yang berpotensi terjadi. Ia khawatir, praktik semacam ini kerap dijadikan instrumen "jalan pintas" untuk membungkam pihak yang berseberangan dengan penguasa.

"Peristiwa ini harus menjadi momentum emas untuk mengungkap berbagai dugaan kejahatan yang memanfaatkan kewenangan negara sebagai alat kriminalisasi terhadap masyarakat sipil, kelompok kritis, jurnalis, maupun tokoh politik yang gigih memperjuangkan keadilan dan demokrasi," lanjutnya.

Hasto juga menegaskan bahwa skandal penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik yang dilakukan oleh Listyo dkk bukanlah pelanggaran disiplin biasa, melainkan pelanggaran HAM dan pembangkangan terhadap sistem hukum nasional. "Penyadapan ilegal bukan sekadar penyalahgunaan wewenang. Itu merampas hak-hak demokratis warga negara," imbuh Hasto.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam skandal ini. Selain Jenderal Listyo Sigit (LSP) yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP), dua perwira tinggi lainnya adalah Komjen Pol Ahrie Sonta Nasution (Kadivkum Polri) dan Komjen Eko Hadi Santoso. Ketiganya diduga melanggar hukum karena melakukan penyadapan tanpa prosedur yang sah.

PDI-P: Kasus Penyadapan Ilegal oleh Listyo Sigit Cs Harus Jadi Momentum Pembenahan Polri
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

Tautan berhasil disalin